L
Memuat...
Jawa Barat

Buron Kasus Kecelakaan Kerja Asal Malaysia Ditangkap Imigrasi Sukabumi Usai Sembunyi 2 Tahun Tanpa Dokumen

SUKABUMI, Tarnabakunews.com — Pelarian seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Jaspal Syed Joginder Singh akhirnya terhenti di tangan petugas. Setelah dua tahun hidup berdampingan secara sembunyi-sembunyi di perkampungan warga, pelarian buronan kasus hukum luar negeri ini kandas setelah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mengamankannya pada akhir Agustus lalu.

​Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari temuan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keimigrasian Republik Indonesia. Jaspal terbukti masuk ke wilayah nusantara tanpa melalui prosedur pemeriksaan resmi yang ditentukan.​

“Pada kesempatan ini, perlu kami sampaikan bahwa ada warga negara Malaysia yang melanggar ketentuan keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pengelolaan imigrasi resmi, melainkan masuk lewat jalur laut,” ujar Henki dalam keterangan persnya.​

Masuk Jalur Tikus Demi Hindari Hukum​

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik imigrasi, Jaspal diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal melalui jalur laut demi menghindari proses hukum di negara asalnya. Di Malaysia, ia diduga terlibat dalam kasus kecelakaan kerja fatal yang menyebabkan pekerjanya meninggal dunia.

​Selama berada di Indonesia, pria tersebut hidup dalam bayang-bayang ketakutan tanpa memegang dokumen perjalanan yang sah. Ia tercatat tidak memiliki paspor yang masih berlaku, tidak mempunyai izin tinggal, serta sama sekali tidak memegang visa resmi. Kendati demikian, pihak Imigrasi Sukabumi memastikan hingga saat ini belum ada permintaan resmi dari Interpol terkait status buronan internasional yang melekat padanya.​

Dua Tahun Bebas Berkeliaran di Desa Mekarjaya​Yang mencengangkan, pelarian Jaspal tergolong cukup rapi dan berlangsung dalam jangka waktu yang tidak singkat. Sejak awal Januari, ia memilih menyembunyikan diri dan tinggal di Desa Mekarjaya, Kabupaten Sukabumi.​

Ia mampu bertahan hidup selama kurang lebih dua tahun di tengah masyarakat pedesaan sebelum akhirnya gerak-geriknya terendus dan diamankan oleh petugas Imigrasi Sukabumi pada 28 Agustus 2026. Lamanya waktu yang dihabiskan WNA tersebut sebelum terdeteksi memicu evaluasi tersendiri mengenai pentingnya pengawasan berlapis di tingkat akar rumput.

​Imigrasi Tekankan Pentingnya Peran Aktif RT/RW​

Menanggapi kasus lolosnya pengawasan ini, Henki Irawan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Peran serta warga, khususnya pengurus lingkungan seperti RT, RW, hingga aparat kepolisian setempat, dinilai sangat krusial dalam mendeteksi keberadaan pendatang asing ilegal di lingkungan masing-masing.​

“Peran serta RT, RW, maupun pihak kepolisian sangat membantu kami untuk melaporkan keberadaan warga asing. Sebenarnya ada kewajiban bagi pendatang untuk melapor, namun yang bersangkutan tidak melapor karena tahu bahwa dirinya berada di Indonesia tanpa izin tinggal maupun paspor yang sah,” tegas Henki.​

Terancam Hukuman Berat​

Akibat perbuatannya mengabaikan kedaulatan hukum dan keimigrasian Indonesia, Jaspal kini harus mendekam dalam proses hukum lanjutan. Ia dijerat dengan Pasal 119 Undang-Undang Keimigrasian karena kedapatan berada di wilayah kedaulatan Republik Indonesia secara ilegal tanpa dokumen yang sah.​

Pihak Kantor Imigrasi Sukabumi menegaskan akan terus memproses kasus pelanggaran hukum lintas negara ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebelum nantinya mengambil langkah deportasi atau penyerahan lanjutan.

​Catatan Redaksi: Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar senantiasa waspada dan proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan serta ketertiban wilayah.

Penulis: Deta, Editor: Dewi Condro, Redaksi: TarnabakuNews.com, Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot mata Berita Fakta Bukan Rekayasa

BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan