Imigrasi Batam Amankan 210 WNA, Mayoritas Asal Tiongkok, Terduga Pelaku Sindikat Penipuan Investasi Fiktif dan Perdagangan Valas Ilegal

Batam, tarnabakunews.com, 9 Mei 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, berhasil mengamankan sebanyak 210 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan sindikat penipuan investasi daring dan perdagangan valuta asing (valas) ilegal.

Operasi gabungan tersebut dilaksanakan sejak Rabu (6/5/2026) hingga Jumat (8/5/2026) di tiga lokasi berbeda, yakni Apartemen Baloi View, kawasan Batu Aji, dan sebuah perumahan elit di Batam Centre.

Dari total 210 WNA yang diamankan, terdiri dari:

84 orang asal Tiongkok,

125 orang asal Vietnam,

1 orang asal Myanmar.

Sementara berdasarkan jenis kelamin:

163 laki-laki,

47 perempuan.

Sebanyak 209 orang atau sekitar 99,5 persen diketahui masuk dan tinggal di Indonesia menggunakan izin kunjungan sementara yang tidak diperbolehkan untuk bekerja ataupun menjalankan kegiatan usaha.

Pernyataan Resmi Direktur Jenderal Imigrasi

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa operasi tersebut bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan sekelompok warga asing yang tinggal secara berkelompok dan menjalankan aktivitas tertutup menyerupai perusahaan ilegal.

“Operasi ini bermula dari informasi intelijen yang kami terima pada pertengahan April 2026 terkait adanya aktivitas mencurigakan sekelompok orang asing yang tinggal berkelompok, bekerja secara tertutup, dan beroperasi seolah-olah perusahaan namun tidak memiliki izin usaha resmi,” ujarnya.

Menurut Hendarsam, setelah dilakukan pemantauan dan pengawasan mendalam selama hampir satu bulan, petugas bersama aparat kepolisian melakukan penggerebekan dan menemukan dugaan kuat adanya praktik penipuan investasi fiktif serta perdagangan valas ilegal.

Modus operandi para pelaku diduga dengan mempromosikan platform investasi palsu melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat untuk menarik korban menyetorkan dana.

Target utama sindikat tersebut disebut berasal dari sejumlah negara di Eropa dan Asia Tenggara, termasuk beberapa warga negara Indonesia yang turut menjadi korban.

“Kami tegaskan, izin kunjungan hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata atau kunjungan sosial. Dilarang keras digunakan untuk bekerja, berusaha, ataupun melakukan aktivitas yang menghasilkan uang,” tegas Hendarsam.

Barang Bukti Disita

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa:

320 unit telepon genggam,

115 unit komputer dan laptop,

dokumen keuangan,

catatan akun,

server data,

serta uang tunai dalam berbagai mata uang, seperti Rupiah, Dolar AS, Yuan Tiongkok, dan Dong Vietnam.

Seluruh WNA saat ini masih menjalani pemeriksaan administrasi dan penyelidikan lebih lanjut. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lanjutan, termasuk kemungkinan deportasi.

Dasar Hukum dan Tindakan

Penindakan dilakukan berdasarkan:

Pasal 75 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,

serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan pelanggaran izin tinggal dan tindak pidana lintas negara.

Pihak Imigrasi Batam juga berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau, Kementerian Hukum dan HAM, serta otoritas negara asal para WNA.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menjaga Batam sebagai gerbang strategis negara agar tidak dijadikan basis operasi kejahatan internasional.

Masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dan selalu memeriksa legalitas perusahaan sebelum melakukan transaksi keuangan.


Penulis: Syahrizal
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com

Santai • Santun • Supel • Simpel • Sembodo
Tetap Dengan Sorot Mata — Berita Fakta Bukan Rekayasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *