PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER KIAN MASIF, KERUGIAN NEGARA CAPAI TRILIUNAN RUPIAH; PENGUSAHA & PEMERHATI DESAK PEMBENTUKAN SATGAS KHUSUS
Kepulauan Riau, tarnabakunews.com, 11 Mei 2026 – Maraknya praktik penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur ke luar negeri kembali menjadi sorotan. Aktivitas ilegal tersebut dinilai semakin masif dan terorganisir, dengan jalur penyelundupan yang tersebar di wilayah pesisir barat, selatan, hingga timur Indonesia.
Modus pengiriman dilakukan melalui jalur laut, perbatasan darat, hingga jalur udara secara tersembunyi dan berlangsung siang maupun malam. Kondisi ini memicu kekhawatiran berbagai pihak karena dinilai merugikan negara dalam jumlah sangat besar.
Berdasarkan catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kerugian negara akibat hilangnya sumber daya laut serta potensi nilai tambah ekonomi diperkirakan mencapai Rp12–16 triliun per tahun. Sekitar 80 persen lobster yang dibudidayakan di negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand disebut berasal dari perairan Indonesia, namun nilai ekonominya justru dinikmati negara lain.

Meski pemerintah telah melarang ekspor benih lobster sejak 2021 dan mempertegas aturan melalui Permen KP Nomor 5 Tahun 2026, jaringan penyelundupan masih terus bergerak. Lemahnya pengawasan di sejumlah titik rawan disebut menjadi salah satu faktor sindikat lintas negara tetap beroperasi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Perikanan Indonesia bersama para pemerhati kelautan dan perwakilan nelayan mendesak pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pemberantasan Penyelundupan Benih Lobster yang melibatkan KKP, Polri, Bea Cukai, TNI AL, dan instansi terkait secara terpadu.
“Kejahatan ini bukan lagi sekadar pelanggaran aturan, tetapi sudah menjadi kejahatan ekonomi terorganisir lintas negara yang merampas kekayaan laut Indonesia. Kalau terus dibiarkan, Indonesia hanya menjadi pemasok bahan baku murah, sementara keuntungan besar dinikmati negara lain,” ujar salah satu perwakilan pengusaha perikanan.
Dalam tiga bulan terakhir, aparat gabungan diketahui telah mengamankan lebih dari 1,2 juta ekor benur ilegal serta menetapkan 37 tersangka dari berbagai jaringan penyelundupan. Namun, sindikat terus mengubah pola operasi agar lolos dari pengawasan petugas.
Pemerintah menegaskan bahwa benih lobster merupakan kekayaan negara yang wajib dibudidayakan di dalam negeri demi kesejahteraan nelayan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Pernyataan Resmi
Ketua Gabungan Pengusaha & Pemerhati Kelautan Indonesia, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy
“Penyelundupan benih lobster makin tak terkendali. Laut kita kaya, tetapi rakyat belum merasakan manfaatnya. Benihnya berasal dari Indonesia, dibawa keluar negeri, dibesarkan di sana, lalu dijual kembali dengan harga mahal. Ini kerugian besar yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun.”
“Kami mendesak Presiden segera membentuk Satgas Khusus yang memiliki kewenangan penuh, terpadu, dan bertindak tegas. Pengawasan harus diperketat di seluruh titik perairan, perbatasan, pelabuhan, serta jalur distribusi. Pelaku, pengedar, hingga penadah harus ditindak tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku.”
“Kami juga meminta KKP mempercepat pengembangan budidaya lobster dalam negeri serta memfasilitasi nelayan agar benih-benih ini dibesarkan di Indonesia, dipanen di Indonesia, dan hasilnya dinikmati rakyat sendiri. Ini menyangkut kedaulatan ekonomi bangsa.”
Penulis: Syahrizal
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com
Santai • Santun • Simpel • Supel • Sembodo
Tetap Dengan Sorot Mata, Berita Fakta Bukan Rekayasa
Share the post "Penyelundupan Benih Lobster Kian Masif, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah: Pengusaha & Pemerhati Desak Pembentukan Satgas Khusus"
