
JAKARTA, Tarnabakunews com — Sebuah kabar gembira hadir bagi masyarakat Indonesia yang hendak mengurus dokumen keimigrasian maupun paspor. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi melakukan penataan kelembagaan besar-besaran. Langkah strategis ini mencakup perubahan nomenklatur atau nama resmi pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi di berbagai wilayah Indonesia, liputan hari Senin, tanggal (05/10/2026).
Kebijakan yang mulai berlaku efektif pada 5 Oktober 2026 ini membawa angin segar bagi efisiensi pelayanan publik. Dengan nama-nama baru yang jauh lebih intuitif dan sesuai dengan cakupan wilayah administratifnya, masyarakat kini tidak perlu bingung lagi saat memilih lokasi kantor imigrasi yang paling dekat dan relevan dengan domisili mereka.
Komitmen Pelayanan Optimal dan Tepat Sasaran
Langkah penataan kelembagaan ini berlandaskan persetujuan resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026, serta dikukuhkan lewat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memberikan kejelasan, kepastian, dan kemudahan akses bagi seluruh pemohon layanan keimigrasian.
”Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” ujar Hendarsam.
Tidak hanya perubahan nama, penyesuaian tipologi organisasi juga dihadirkan untuk menyelaraskan kapasitas kantor dengan beban kerja di lapangan. Sebagai contoh konkret, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kini bertransformasi menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Hal ini dilakukan karena fokus pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Yogyakarta telah dialihkan secara proporsional ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo. Penataan ini memastikan alokasi sumber daya manusia dan fasilitas pelayanan menjadi lebih fokus dan prima.
Perubahan Nama Kantor Imigrasi Populer
Beberapa kantor imigrasi utama yang kerap diakses masyarakat kini resmi menggunakan nama baru yang lebih mencerminkan lokasi geografis atau nama area pelayanan utamanya:
a. Wilayah Sumatra:
• Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kini menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu.
• Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan.
• Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh bertransformasi menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Aceh Barat.
b. Wilayah Jawa:
• Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda.
c. Wilayah Kalimantan:
• Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin berganti menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarbaru.
• Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit kini dikenal sebagai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kotawaringin Timur.
d. Wilayah Bali & Nusa Tenggara:
• Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja berganti menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng.
• Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo kini resmi bernama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Manggarai Barat.
e. Wilayah Maluku & Sulawesi:
• Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo bertransformasi menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Halmahera Utara.
• Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Sangihe.
Panduan Mudah Bagi Pemohon Paspor di Aplikasi M-Paspor
Seiring dengan diberlakukannya perubahan nama kantor imigrasi secara nasional, masyarakat yang hendak mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor diimbau untuk lebih teliti saat mendaftar.
Saat menggunakan aplikasi M-Paspor atau melakukan pencarian lokasi kantor di internet, pastikan Anda memilih nama kantor imigrasi yang baru sesuai dengan wilayah tujuan. Seluruh sistem pendaftaran online telah disesuaikan secara otomatis mengikuti nomenklatur resmi yang baru demi kelancaran proses reservasi antrean Anda.
Transformasi kelembagaan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan birokrasi yang adaptif, modern, dan berorientasi penuh pada kenyamanan masyarakat. Dengan nama baru dan semangat pelayanan yang diperbarui, mengurus paspor kini menjadi makin praktis dan transparan.
Penulis: Deta, Editor: Dewi Condro, Redaksi: TarnabakuNews.com, Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot mata Berita Fakta Bukan Rekayasa
