L
Memuat...
Kepri

LSM dan Aliansi Wartawan Kepri Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, Siap Lapor ke Kejati

Tanjungpinang – tarnabakunews.com
Komunitas Awak Media Kontrol Anggaran Publikasi (Kakap) Kepri, LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri, Aliansi Wartawan (Awak) Kepri, dan aktivis mahasiswa dalam Gerakan Bersama (Geber) Kepri menggelar konsolidasi untuk mengulas sejumlah isu krusial di Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (9/3/2026) sore di Kedai Kopi Diye Kopi Tanjungpinang.

Pertemuan ini bertujuan memfokuskan dua persoalan utama terkait pengelolaan keuangan daerah dan transparansi anggaran publik. Salah satu poin yang jadi bahasan adalah rencana pinjaman daerah sebesar Rp 400 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Para peserta mempertanyakan urgensi pinjaman, dasar persetujuan legislatif, skema pengembalian, serta dampak potensial bagi fiskal daerah dan masyarakat.

Selain itu, forum juga menyoroti pengalokasian anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kepulauan Riau yang diduga dialihkan untuk belanja publikasi media.

Dugaan muncul bahwa sebagian alokasi tersebut lebih banyak diterima oleh media tertentu yang dinilai memiliki kedekatan dengan pihak terkait, sehingga media yang sama berulang kali memperoleh anggaran. Ketua LSM Getuk Kepri sekaligus Koordinator Geber Kepri, Jusri Sabri, menyatakan pihaknya telah mengirim surat kepada DPRD Kepri terkait permasalahan ini.

“Kami sudah menyampaikan surat kepada DPRD Kepri karena persoalan ini berkaitan dengan kebijakan yang melibatkan wakil rakyat,” ujarnya usai acara berbuka puasa kolaboratif. Jusri menegaskan dana Pokir tidak boleh digunakan untuk publikasi media, karena penggunaannya harus mengacu pada ketentuan perencanaan pembangunan daerah.

Ia menjelaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menetapkan bahwa Pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah.

“Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Pokir harus diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelasnya.

Menurut Jusri, alokasi dana Pokir untuk kegiatan tidak berkaitan dengan kebutuhan masyarakat berpotensi menimbulkan penyimpangan dan membuka celah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia menambahkan bahwa bukti yang dimiliki sudah cukup lengkap, dan pihaknya berencana melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Kepri dan Polda Kepri setelah Lebaran.

Reporter : Sutrisman HS
Editor : Riyadh Hasan Mahrez
Redaksi : tarnabakunews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa .

BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan