Pemerintah Resmi Berlakukan Formula Baru HPM Nikel dan Bauksit Mulai 15 April 2026
JAKARTA, tarnabakunews.com – Rabu, 15 April 2026
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) resmi memberlakukan perubahan formula perhitungan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas strategis, khususnya nikel dan bauksit. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada hari ini, Rabu (15/4/2026).
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas dinamika harga pasar global yang fluktuatif, sekaligus sebagai upaya menjaga nilai tambah dalam program hilirisasi mineral di dalam negeri agar tetap kompetitif dan berkelanjutan.
Pernyataan Resmi Menteri ESDM
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat posisi Indonesia di sektor minerba.
” Penyesuaian formula HPM ini bukan sekadar pembaruan angka, melainkan strategi jangka panjang untuk melindungi kepentingan nasional. Kami ingin memastikan harga jual mineral di tingkat tambang mencerminkan nilai keekonomian yang adil bagi negara, sekaligus tetap menarik bagi investor untuk melanjutkan hilirisasi di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, dengan formula baru tersebut, pemerintah memproyeksikan adanya peningkatan penerimaan negara dari sektor minerba pada kuartal kedua tahun 2026.

Poin-Poin Utama Perubahan
- Faktor Koreksi Baru
Penambahan faktor koreksi yang lebih adaptif terhadap indeks harga logam global, khususnya acuan dari London Metal Exchange (LME) dalam periode 3 bulan terakhir. - Penyesuaian Kadar Air (Moisture)
Standar kadar air (MOIST) diperketat guna mendorong efisiensi dan kualitas bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian (smelter). - Kewajiban Pelaporan Kontrak
Seluruh pelaku usaha diwajibkan melaporkan kontrak penjualan yang telah disesuaikan dengan HPM terbaru paling lambat 7 hari kerja sejak kebijakan diberlakukan.
Tindak Lanjut Teknis
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) akan segera menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) sebagai landasan teknis pelaksanaan di lapangan.
Pemerintah juga menghimbau seluruh pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) serta pelaku usaha terkait untuk segera melakukan penyesuaian administrasi dan kontrak sesuai dengan ketentuan terbaru.
Tentang Kementerian ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang bertugas menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral guna membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.
Reporter: mR Chud
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com
Moto Redaksi:
Santai • Santun • Simpel • Supel • Sembodo
Tetap dengan Sorot Mata, Berita Fakta Bukan Rekayasa
Share the post "Pemerintah Resmi Berlakukan Formula Baru HPM Nikel dan Bauksit Mulai 15 April 2026"
