SINDIKAT “PIL JIN” TERBONGKAR, POLISI SITA 306 RIBU BUTIR DAN 1,8 TON BAHAN BAKU

JAKARTA, tarnabakunews.com, 14 April 2026 – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat produksi dan peredaran obat keras ilegal jenis Zenith Carnophen atau yang dikenal sebagai “pil jin”.

Operasi lintas provinsi dari Jakarta hingga Semarang ini berhasil mengamankan tiga tersangka serta menyita ratusan ribu pil siap edar dan hampir dua ton bahan baku.

Penggerebekan pabrik pil jin di Semarang

Barang bukti pil dan bahan baku hasil sitaan polisi
Sumber: Dok. Bareskrim Polri / Istimewa

KRONOLOGI PENGUNGKAPAN:
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat di Jakarta Barat terkait maraknya peredaran obat berbahaya.

10 April 2026: Polisi menangkap dua kurir di Jakarta Utara dengan barang bukti 120 ribu pil

Pengembangan mengarah ke tersangka utama berinisial TJ (Joni Tjanjaya)

9 April 2026: TJ ditangkap di Semarang

Polisi kemudian menggerebek pabrik di Mijen, Semarang

Gudang tersebut disulap menjadi tempat produksi lengkap dengan mesin dan bahan baku dalam jumlah besar.

BARANG BUKTI
Total sitaan dari operasi:

306.000 butir pil Zenith siap edar

±1,8 ton bahan baku, meliputi:

Carisoprodol: 250 kg

Hisel: 730 kg

Talaq: 650 kg

Poviden: 225 kg

Mesin produksi: cetak otomatis, mixer, press, dan timbangan

APA ITU “PIL JIN”?

Zenith Carnophen adalah obat keras yang mengandung carisoprodol, paracetamol, dan kafein.

Obat ini sering disalahgunakan karena efek:

Sedatif (menenangkan)

Stimulan ringan

Halusinasi

Risiko:
Kerusakan saraf permanen

Gangguan organ

Kematian

Target utama peredaran: remaja dan pekerja dengan harga murah.

PERNYATAAN POLISI
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan:

” Pengungkapan ini bukti komitmen Polri memutus rantai peredaran obat berbahaya dari sumbernya. Ini langkah penting untuk melindungi generasi muda.”

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan:

” Dari pabrik di Semarang, ditemukan 186 ribu pil siap edar dan lebih dari 1,8 ton bahan baku. Ini potensi produksi jutaan butir.”

TINDAK LANJUT
Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dan KUHP dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.

IMBAUAN

Polri mengingatkan masyarakat:

Jangan konsumsi obat tanpa resep dokter

Laporkan jika ada indikasi peredaran obat ilegal

Penulis: mR. Chud
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot mata Berita Fakta Bukan Rekayasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *