L
Memuat...
Natuna

Sosialisasi Satlantas Polres Natuna Bersama UPTD PPD, Program Penyebaran Brosur Pemulihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sosialisasi Satlantas Polres Natuna bersama UPTD PPD, Progam Penyebaran Brosur Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Natuna, TarnabakuNews.com – Kegiatan sosialisasi penyebaran brosur pemutiihan pajak kendaraan bermotor,Satlantas Polres Natuna bersama UPTD PPD dipusatkan di pos jaga lampu merah, simpang 4 (empat) Kelurahan Ranai Kota,dimulai pukul:07.00 WIB.

Program penyebaran brosur,sebanyak 1.750 lembar pajak kendaraan bermotor dibagi langsung kepada masyarakat saat melintas.

Dalam program sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor,jajaran Satlantas Polres Natuna dan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) membantu masyarakat melunasi kewajiban pajak dengan berbagai keringanan,Selasa (06/10/2026).

Dengan program tersebut,menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat agar kembali tertib membayar pajak kendaraan.

Melalui kebijakan tersebut,Pemilik Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai aturan yang berlaku di masing-masing daerah biaya denda administrasi akibat keterlambatan dapat dihapuskan.

Brosur yang dibagikan,masyarakat diberikan penjelasan mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026.

Diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat agar mengetahui informasi program,sekaligus mendorong kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Dalam kegiatan, melibatkan Kasatlantas Polres Natuna,Kepala UPTD PPD Natuna,Kepala Jasa Raharja Natuna,17 personel Satlantas Polres Natuna dan 12 ASN UPTD PPD Natuna.

Kasat Lantas Polres Natuna,AKP Erwan Toni mengatakan,”kegiatan sosialisasi bersama UPTD PPD Natuna berjalan dengan baik, lancar dan aman.

Selain menyampaikan informasi mengenai program pemutihan pajak,petugas juga memberikan edukasi serta himbauan kepada masyarakat agar senantiasa mengutamakan keselamatan saat berkendara dan mematuhi peraturan lalulintas.

Hal senada disampaikan oleh Kepala UPTD PPD/Samsat Kabupaten Natuna (Alpiuzzamari),selain penghapusan denda,beberapa Provinsi juga memberikan keringanan lain seperti : pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas atau tangan kedua.

Program pemutihan,berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat dengan ketentuan yang berbeda di setiap wilayah,”pungkasnya.

Reporter: Mohd Nazar
Editor: Dewi Condro
Redaksi: TarnabakuNews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot mata Berita Fakta Bukan Rekayasa

BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan