Dr. Rizal Djibran Kawal Pengesahan UU Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja Perfilman dan Ekonomi Kreatif Masuk Regulasi
JAKARTA, TarnabakuNews.com — Di tengah teriknya matahari, Ketua Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI), Dr. Rizal Djibran, S.Sos., M.M., CFA, hadir dan menyampaikan orasi di hadapan ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di kawasan Gedung MPR/DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Aksi tersebut digelar bertepatan dengan agenda Rapat Paripurna DPR RI. Ribuan massa buruh memadati kawasan depan Gedung DPR RI dengan membawa sejumlah tuntutan terkait regulasi ketenagakerjaan, termasuk pengesahan dan perlindungan terhadap pekerja dari berbagai sektor.
Di atas mobil komando, para pimpinan serikat pekerja dan perwakilan buruh secara bergantian menyampaikan orasi. Dr. Rizal Djibran turut menyuarakan aspirasi pekerja perfilman dan sektor ekonomi kreatif agar memperoleh kepastian serta perlindungan dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.

Dr. Rizal hadir didampingi Sekretaris Jenderal FSPPI, R.A.A.V.D. Barbie Kumala Sari, bersama sejumlah perwakilan serikat pekerja lainnya.
Perjuangan tersebut mendapat perhatian khusus setelah ketentuan mengenai perlindungan pekerja perfilman, seni dan ekonomi kreatif disebut masuk dalam regulasi ketenagakerjaan, sebagaimana disampaikan SPPI, termasuk dalam Pasal 95B ayat (1) huruf L.
Bagi pekerja kreatif, masuknya ketentuan tersebut dinilai menjadi bagian penting dari perjalanan panjang untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Selama ini, pekerja di sektor perfilman, seni dan ekonomi kreatif menghadapi karakter hubungan kerja yang berbeda dengan sektor lainnya, termasuk persoalan kepastian kerja, hak pekerja dan perlindungan profesi.

Dr. Rizal Djibran sebelumnya turut mendorong kajian mengenai perlindungan pekerja perfilman dan sektor kreatif. Perjalanan tersebut antara lain dilakukan melalui Lembaga Penelitian dan Pengembangan Perfilman (LP3), kajian akademik serta penelitian yang kemudian dituangkan dalam disertasi doktoralnya.
Rangkaian kajian tersebut menjadi bagian dari upaya memperjuangkan agar pekerja perfilman dan sektor ekonomi kreatif mendapatkan tempat dalam kerangka perlindungan ketenagakerjaan nasional.
Di hadapan awak media di halaman Gedung MPR/DPR RI, Rizal Djibran menyebut pengesahan regulasi ketenagakerjaan tersebut sebagai momentum penting bagi pekerja perfilman, seniman dan pelaku ekonomi kreatif.
«“Hari ini merupakan hari yang bersejarah dan momentum yang sangat baik. Undang-undang ketenagakerjaan telah disahkan dalam sidang paripurna,” ujar Rizal.»
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam proses perjuangan dan pembahasan regulasi tersebut, termasuk koalisi besar konfederasi dan federasi serikat pekerja.
Menurut Rizal, masuknya perlindungan bagi pekerja perfilman, seni dan ekonomi kreatif menjadi catatan penting dalam perkembangan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
«“Ini merupakan salah satu sejarah pertama kali, di mana perlindungan terutama bagi para seniman masuk ke dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” katanya.»
Meski menyambut baik hasil tersebut, Rizal menegaskan bahwa perjuangan belum berakhir. Menurutnya, regulasi yang telah disahkan harus terus dikawal hingga tahap implementasi, termasuk ketika pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menyusun berbagai aturan turunannya.
«“Tentunya bukan hanya di situ saja. Harus kita kawal dalam peraturan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Rizal.»
Bagi FSPPI, pengesahan regulasi tersebut menjadi titik awal untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja perfilman, seni dan ekonomi kreatif tidak berhenti sebagai norma di atas kertas.
Implementasi aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kerja, perlindungan profesi serta peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor kreatif.
Dengan masuknya perlindungan pekerja kreatif dalam regulasi ketenagakerjaan, industri perfilman dan ekonomi kreatif Indonesia memasuki babak baru. Tantangan berikutnya adalah memastikan pengakuan tersebut benar-benar dapat diterapkan dan dirasakan oleh para pekerja di lapangan.
Reporter: DW Landjari
Editor: Chalid
Redaksi: TarnabakuNews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.
