L
Memuat...
Kediri

Ibu dan Anak Meninggal Usai Persalinan di Kediri, Suami Soroti Dugaan Tekan Perut dan Dokumenn Rekam Medis

Ibu dan Bayi Meninggal Usai Persalinan di Kediri, Suami Soroti Dugaan Tekan Perut dan Dokumen Rekam Medis*

KEDIRI RAYA –tarnabakunews.com-Peristiwa tragis menimpa pasangan suami istri di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, setelah seorang ibu dan bayi yang baru dilahirkannya dilaporkan meninggal dunia usai menjalani proses persalinan di Rumah Sakit (RS) Aura Syifa. Pihak keluarga korban kini mempertanyakan dugaan penekanan perut (manuver Kristeller) serta penanganan medis yang dinilai tidak merespons kondisi darurat pasien secara cepat.

Korban meninggal dunia adalah Sri Astutik Anggraini beserta bayi yang dikandungnya. Suami korban, Suyanto (40), warga Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, mendatangi RS Aura Syifa pada Selasa (13/10/2026) untuk meminta penjelasan langsung dan pertanggungjawaban dSri tim medis yang menangani istrinya.

Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil memuaskan. Pertemuan yang diharapkan dapat menghadirkan dokter spesialis kandungan yang menangani korban, dr. Jonathan, beserta perawat yang bertugas, hanya diwakili oleh pimpinan manajemen rumah sakit.

Suyanto menceritakan, kronologi kejadian bermula saat istrinya dilarikan ke RS Aura Syifa pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat tiba di rumah sakit, kondisi ketuban korban dilaporkan telah pecah sejak pukul 22.00 WIB malam sebelumnya.

Proses persalinan berjalan sangat lambat. Hingga Selasa sore, pembukaan rahim belum juga lengkap. Melihat kondisi istrinya yang semakin lemah, Suyanto mengaku berulang kali meminta tim medis agar segera mengambil tindakan operasi patar (caesar).

Namun, penanganan operasi tak kunjung dilakukan. Menurut Suyanto, pihak rumah sakit berdalih bahwa pasien memiliki riwayat persalinan normal pada anak sebelumnya, serta adanya pertimbangan administratif terkait jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.

“Kami sudah minta operasi caesar karena kondisi istri saya sudah sangat payah, tetapi ditunda-tunda,” ujar Suyanto saat ditemui di lokasi.

Di tengah proses persalinan yang berkepanjangan tersebut, Suyanto menduga tim medis melakukan tindakan fisik berupa penekanan keras pada bagian atas rahim istrinya (manuver Kristeller). Ia mengklaim melihat dua tenaga medis menekan perut istrinya menggunakan kepalan tangan dari arah atas ke bawah untuk mendorong bayi keluar.

Setelah tindakan penekanan perut tersebut dilakukan, Suyanto mencatat adanya penurunan drastis pada grafik denyut jantung janin. Denyut jantung bayi yang semula terpantau normal di angka 137 kali per menit mendadak drop hingga mencapai angka 105 kali per menit.

Melihat kondisi yang semakin kritis, tim medis akhirnya memutuskan membawa Sri ke ruang operasi untuk menjalani bedah caesar. Saat itu, Suyanto diminta menandatangani berkas persetujuan operasi sekaligus tindakan sterilisasi.

Usai operasi dilakukan, pihak keluarga mendapati kenyataan pahit. Rahim korban dilaporkan mengalami robekan berat (ruptur uteri) sehingga dokter harus melakukan operasi pengangkatan rahim. Tidak lama setelah itu, bayi korban dinyatakan meninggal dunia akibat gangguan pernapasan dan penurunan denyut jantung yang parah.

Kondisi fisik Sri pun terus memburuk pascaoperasi. Setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU), Sri akhirnya menghembuskan napas terakhirnya menyusul sang bayi.

Dugaan pelanggaran prosedur medis ini mendapat perhatian dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Kediri yang kini menjadi pendamping hukum keluarga korban. Ketua LPBH NU Kabupaten Kediri, Samsul Munir, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam berkas rekam medis pasien.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah ditemukannya lembar persetujuan tindakan medis (informed consent) tertentu yang diklaim tidak pernah ditandatangani oleh Suyanto selaku penanggung jawab pasien.

“Kami hadir di sini untuk meminta transparansi. Dokter Jonathan harus dihadirkan secara langsung untuk memberikan klarifikasi medis secara terbuka. Mengapa tindakan caesar ditunda, dan mengapa ada kejanggalan pada dokumen persetujuan,” tegas Munir.

Munir menambahkan, LPBH NU saat ini masih mengedepankan iktikad baik melalui jalur mediasi dengan pimpinan RS Aura Syifa. Pihak rumah sakit dijadwalkan akan menggelar pertemuan ulang pada pekan depan. Namun, jika proses mediasi tidak membuahkan kejelasan dan kepastian hukum, pihaknya memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Upaya awak media untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari manajemen RS Aura Syifa pada Selasa siang terhalang. Petugas keamanan rumah sakit bernama A.I. Lutfansyah menolak memberikan akses masuk bagi wartawan yang ingin menemui pihak manajemen maupun dokter yang bersangkutan.

“Tidak bisa,” ujar Lutfansyah singkat saat ditanyai mengenai izin wawancara dengan pihak direksi RS Aura .

Penulis: Alvin
Editor: Chalid
Redaksi: TarnabakuNews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot mata Berita Fakta Bukan Rekayasa

BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan